KENDARINEWS.COM—Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara resmi akan menghentikan perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang telah disahkan pada Oktober tahun lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Pasal 66 UU ASN, yang secara eksplisit melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Pemprov Sultra. Meski demikian, aturan tersebut tetap membuka peluang adanya pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah masih dapat merekrut tenaga honorer dalam situasi khusus, dengan syarat harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” ujar Zanuriah, Rabu (9/4).
Salah satu pengecualian yang dimaksud adalah perekrutan tenaga kerja untuk Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, yang saat ini tengah dipersiapkan untuk operasional. Sehingga, meskipun secara umum pengangkatan tenaga honorer dilarang, pemerintah daerah masih memiliki opsi untuk merekrut tenaga kerja melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mandiri, terutama untuk kebutuhan mendesak di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.
“Misalnya untuk RS Jantung, karena ini rumah sakit baru. Pemda masih bisa merekrut lewat skema PPPK mandiri, tapi harus melapor dan mendapat persetujuan dari BKN pusat. Jika disetujui, pembiayaan ditanggung oleh daerah,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sultra diharapkan dapat lebih selektif dalam merekrut tenaga kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan tenaga ASN yang sudah ada guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meskipun tanpa tenaga honorer tambahan,”pungkasnya. (rah)
