KENDARINEWS.COM–Pelarian KH (33), terduga pelaku tabrak lari seorang remaja di kecamatan Pondidaha, terhenti ditangan aparat Polres Konawe. KH akhirnya diringkus usai menabrak seorang remaja berinisial MB (13), warga kelurahan Pondidaha, hingga mengakibatkan korban meregang nyawa akibat insiden maut yang terjadi Minggu (16/3) sekira pukul 04.30 Wita.
Pelaku diringkus dirumah kerabatnya di desa Tinomu kecamatan Loea, Kolaka Timur (Koltim). Polisi berhasil melacak keberadaannya setelah menggali informasi dari pihak keluarga.
Informasi itu dikemukakan Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Deda Kresna Wijaya, Senin (17/3). Ia mengatakan, pihaknya mengandalkan berbagai sumber informasi untuk melacak keberadaan pelaku.
“Berkat dukungan media dan kerjasama berbagai pihak, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatannya dalam kecelakaan ini,” ujar Iptu Deda Kresna Wijaya.
Iptu Deda menuturkan, pihak berwajib pertama kali mendapatkan petunjuk dari seorang pemilik showroom di kota Kendari. Infonya, mobil yang dikendarai terduga pelaku dalam insiden itu, sempat diposting untuk dijual dan kemudian dibeli oleh pelaku.
“Setelah kami telusuri ke salah satu desa di Morosi, pelaku ternyata tidak terdaftar sebagai warga setempat. Kami lalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konawe untuk melacak identitasnya,” tambahnya.
Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa pelaku pernah bekerja di PT VDNI pada tahun 2021. Ia merupakan alumni disalah satu SMA di Watampone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kemudian menghubungi Kepala Desa (Kades) Pajalele, tempat asal pelaku, untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Melalui negosiasi dengan keluarga, kami akhirnya bisa memastikan lokasi pelaku. Keluarga pelaku bahkan sempat meminta video call dengan polisi sebelum akhirnya dia dijemput di desa Loea Koltim,” beber Iptu Deda.
Saat proses penangkapan, polisi juga menemukan mobil yang digunakan dalam insiden tersebut di area perkebunan cengkeh. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melarikan diri karena panik dan takut menghadapi konsekuensi hukum.
Awalnya, terduga pelaku ini bersama istrinya hendak mudik di Sulsel. Namun karena kejadian tersebut, ia memilih bersembunyi di rumah kerabatnya di Koltim.
“Diketahui, saat kecelakaan terjadi, pelaku sedang bersama istrinya di dalam mobil,” tambahnya.
Saat ini, Polres Konawe masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya faktor lain dalam kecelakaan tersebut. Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UUD RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (adi).