Telat Masuk Kantor, TPP Dikurangi


KENDARINEWS.COM–Temuan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Wagub Sultra), Hugua terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) berdisiplin rendah berkonsekuensi terhadap sanksi.
Selain pemberlakuan presensi (kehadiran) secara ketat, Wagub Hugua menginstruksikan agar surat edaran lama tentang apel pagi ASN kembali diaktifkan.

Selain itu, ASN berperilaku malas masuk kantor akan diumumkan. Tak hanya itu, Wagub Hugua mengatakan penerapan sanksi yang efektif, dampaknya dapat berpengaruh ke tunjangan kinerja (TPP).

“Artinya itukan bisa kita hitung selama sebulan berapa menit terlambatnya. Nanti diakumulasi terlambatnya sehingga ketemu total berapa jam. Misalkan, TPP Rp3 juta perbulan, dihitung berapa gaji perjam. Nah setelah itu dikurangi dengan waktu keterlambatan-keterlambatan mereka. Sehingga ini bisa menjadi perhatian serius bagi para ASN kita,” ujarnya disela-sela Sidak di salah satu kantor OPD Pemprov Sultra, Rabu (12/3/2025).

Dengan adanya langkah tegas ini, Wagub Hugua berharap kinerja ASN di Sultra semakin meningkat, baik dalam aspek kedisiplinan, kebersihan lingkungan kerja, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan langkah tegas ini, kami harap kedisiplinan, kebersihan dan pelayanan ASN di Sultra semakin meningkat,” ungkap Wagub Hugua.