KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriyah. Jenis dan besaran zakat fitrah di Konawe, yakni makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kg atau setara 3,5 liter.
Penetapan besaran zakat fitrah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 400.8.1/97 Tahun 2025. Bupati Konawe Yusran Akbar mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah, mengacu kepada makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Untuk penetapan zakat fitrah ini, mengacu kepada makanan pokok yang dikonsumsi. Yang membedakan hanya harganya, ada perubahan dari harga tahun lalu,” ujarnya, Senin (10/3).
Yusran Akbar menambahkan, masyarakat juga bisa membayar menggunakan uang jika ingin menunaikan zakat fitrah. Bagi warga yang mengonsumsi beras medium, zakat fitrah yang dibayarkan Rp 35 ribu. Sedangkan warga yang mengonsumsi beras premium, yaitu sebesar Rp 41 ribu.
“Zakat fitrah harus tepat sasaran diberikan kepada para penerima zakat (Mustahiq). Saya juga berharap pendistribusian zakat fitrah bisa tepat waktu,” imbuhnya. (adi).
