KENDARINEWS.COM—Belum sempat nikmati hasil nyurinya , pria A (38) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga diringkus polisi. Pasalnya, pria pengangguran itu diduga telah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka A dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban R. Dalam laporannya, korban yang berdomisili di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka tersebut mengaku kehilangan sepeda motor setelah keponakannya yang menggunakan sepeda motor tersebut menolong orang yang tak dikenalnya.
“Motor pelapor dipinjam oleh keponakannya untuk pergi bermain bola di samping Rumah Sakit SMS Berjaya. Dalam perjalanan, keponakannya itu bertemu dengan temannya AL di jembatan dekat Rumah Pemotongan Hewan, kemudian mereka berdua singgah duduk – duduk di deker samping Rumah Sakit SMS Berjaya.
Pada saat itu datang seseorang yang tidak dikenal meminta tolong untuk diantar membeli bensin eceran,” bebernya Dwi Arif.
Perwira dengan dua balok di pundak itu mengatakan, awalnya keponakan korban tersebut menolak permintaan A karena tak mengenal tersanga tersebut. Namun karena tersangka terus membujuk maka keponakan korban meminta AL untuk mengantar tersangka tersebut untuk membeli bensin eceran.
“Karena sekitar 20 menit temannya tidak kembali, maka keponakan pelapor itu kemudian menyusul temannya ke penjual bensin, namun sesampainya di penjual bensin ia melihat temannya yakni saudara AL dibonceng oleh temannya yang lain. Lalu ketika keponakan pelapor bertanya kepada AL tentang keberadaan motor pamannya dan juga orang yang tak dikenal itu, AL juga tidak mengetahuinya. Katanya ia disuruh menunggu orang tersebut,” tuturnya.
Dwi Arif menambahkan, keponakan korban dan temannya AL sempat berusaha mencari keberadaan orang yang tak dikenalnya itu keliling kelurahan Tahoa, namun mereka tak menemui orang tersebut. Karena tidak juga ditemukan kemudian keponakan pelapor pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut.
“Selain motor, HP keponakan korban yang disimpan di motor tersebut juga dibawa kabur oleh tersangka. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta,” bebernya.
Mendapat laporan tersebut, kata Dwi Arif pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. “Tersangka bersama barang bukti hasil curiannya telah kami amankan di Polsek Watubangga,” pungkasnya. (fad)
