Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis ‘ ‘Hobi’ Menipu Kembali Dicokok Polisi

KENDARINEWS.COM—Tiga kali masuk penjara kasus penipuan dan penggelapan ternyata tak membuat FF alias P (34) jera.

Akibat ‘hobinya’ itu ia kembali diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari akhir pekan kemarin.

FF diamankan di Jalan Jenderal H. Nasution, Kecamatan Kambu, setelah terbukti melakukan aksi penipuan di sebuah agen BRI Link di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura telah mentransfer uang sebesar Rp890.000 saat melakukan transaksi penarikan tunai di BRI Link.

Namun, hingga beberapa waktu, uang yang diklaim telah ditransfer tak kunjung masuk ke rekening admin. Korban yang menyadari adanya kejanggalan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di lokasi tersebut,” kata Nirwan, Selasa (18/2/2025)

Katanya saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa korek api berbentuk senjata api jenis pistol yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.

“Pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 19 kali, TKP di wilayah hukum Polresta Kendari sejak pelaku keluar dari rutan,” tandasnya.

Kini FF alias P kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Kn)