Penangguhan Penahanan Supriyani Dikabulkan, Suami dan Kadis Pendidikan Konsel Jadi Penjamin

KENDARINEWS.COM—Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa SD di Konawe Selatan. Penangguhan ini diberikan dengan jaminan dari suaminya, Katiran, serta Kepala Dinas Pendidikan Konsel, Erawan Supla Yuda.

Permohonan penangguhan penahanan Terdakwa Supriyani diajukan oleh Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Cabang Konawe Selatan Andri Darmawan, Samsuddin, Lahamildi, dan Kasran Silondae.

Hal itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 048/LBH-HAMI-KONSEL/KUASA/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024. Pertimbangan lain Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan bahwa, terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya. Kemudian terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Terdakwa dengan memperhatikan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” bunyi surat penetapan penangguhan penahanan yang disahkan PN Andoolo, Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, PN Andoolo juga memerintahkan terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, dan terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.

“Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya”, lanjut surat penetapan PN Andoolo tersebut.(ary/ndi)