Kendarinews.com — Kepolisian mengungkap kronologi kasus rudapaksa yang menimpa seorang remaja penyandang disabilitas di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini terjadi di Kecamatan Poasia pada Kamis malam, 11 Juli 2024.
Kepala Sektor Kepolisian Poasia, AKP Jumiran, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban yang hendak pulang ke rumahnya, dihadang oleh terlapor.
“Terlapor menghalangi korban dan memaksanya untuk mengikuti kemauannya. Meskipun korban berusaha menolak, terlapor menarik tangan korban dan melakukan pengancaman,” ungkap AKP Jumiran, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Setelah berhasil mengancam, terlapor membawa korban ke sebuah kamar mandi di masjid setempat, di mana tindakan rudapaksa terjadi. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Poasia untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup AKP Jumiran. (kn/ryl)
