KENDARINEWS.COM–Kriminalisasi Warga pejuang lingkungan di Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Pada 5 Maret 2024, sekitar pukul 10.30 Wita Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan dua warga Desa Torobulu sebagai tersangka.
Masing-masing atas nama Haslilin yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga dengan tiga orang anak. Tersangka kedua yakni Andi Firmansyah. Penetapan keduanya sebagai tersangka termaktub dalam surat putusan Nomor Surat Polisi: S.Pgl/69/III RES.5.5./2024/Ditreskrimus dan Nomor:S.Pgl/68/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimus.
Penetapan tersangka Haslilin dan Andi Firmansyah, tindak lanjut pemanggilan 32 warga Desa Torobulu untuk diinterogasi pada 8 Januari 2024 atas dasar laporan PT Wijaya Inti Nusantara (WNI) Tridaya Group atas tuduhan warga telah menghalang-halangi aktivitas pertambangan nikel
“Dalam kasus ini, polisi mengancam warga dengan pasal tindak pidana bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 ayat (2) Paragraf 5 Energi Sumber Daya Mineral UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata Direktur Walhi Sultra Andi Rahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3).
Atas peristiwa tersebut, Walhi Sultra meradang. Bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras dan menilai tindakan Polda Sultra dalam penetapan warga sebagai tersangka sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami menilai bahwa tuduhan tindak pidana terhadap warga hanyalah mencari-mencari kesalahan karena warga menolak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan AMDAL dan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Andi Rahman.
Pada prinsipnya, kata dia, warga hanya menjalankan hak asasinya yang telah dimandatkan di dalam pasal 28H UUD 1945 di mana warga berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, sehingga apa yang dilakukan warga merupakan mandat konstitusi yang seharusnya tidak boleh dijadikan tersangka.
“Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (ketentuan anti SLAPP),” bebernya.
Andi Rahman menjelaskan, apa yang diperjuangkan Haslilin dan Andi Firmansyah dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami KMS mengingatkan kepada Polda Sultra bahwa penegakan hukum dengan mencari-cari kesalahan warga negara merupakan penggunaan hukum untuk menghalangi warga dalam menuntut haknya, juga merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelasnya.
Pihaknya juga mendesak Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo.Msi, untuk memerintahkan Kapolda Sultra agar menghentikan penetapan tersangka pada warga pejuang lingkungan Desa Torobulu dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup sebagai bentuk komitmen Institusi Kepolisian pada Anti SLAPP sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Termasuk mencabut penetapan tersangka kepada dua korban SLAPP dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Desa Torobulu.
“Kami juga meminta Menteri ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Konawe Selatan. Termasuk meminta Komnas HAM untuk mengambil tindakan perlindungan yang segera dan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran HAM yang melibatkan bisnis nikel di Desa Torobulu,” tandas Andi Rahman.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan penetapan tersangka itu sudah sesuai dan dianggap tidak ada tindakan kriminilasisasi, karena murni adanya unsur pidana
“ Berdasarkan aduan pihak PT WIN kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara, akhirnya dengan bukti yang cukup maka keduanya ditetapkan jadi tersangka,” pungkas Bambang. (Kn/ags).
