Buronan Kasus Penikaman di RM Doa Ibu Kendari Diringkus Polisi, Ini Penampakannya

KENDARINEWS.COM–Buronan kasus penikaman yang mengakibatkan korban Farhan (21) meninggal dunia diringkus tim Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari, Rabu (17/1/2024).

Pelaku bernama MSR alias Madan (24) ditangkap tim Polresta Kendari sekitar pukul 00.10 wita di tempat persembunyiannya di Desa Nohu Nohu Kecamatan Wawotobi Konawe.

Dengan demikian Polisi telah berhasil menangkap empat tersangka pelaku pengeroyokan dan Penikaman yang terjadi di RM Doa Ibu 3 pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka Madan beralamat di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dibekuk setelah tim kepolisian mengetahui keberadaan tersangka.

“Setelah beberapa lamanya di lakukan pencarian, Madan akhirnya diketahui keberadaannya. Setelah tim menemukan salah satu rekannya yang mengetahui tempat persembunyiannya di salah satu tempat di Kabupaten Konawe. Selanjutnya Tim berangkat dan menemukan tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,” kata AKP Fitrayadi, Rabu (17/1).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa gunting dan pisau dapur yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Fitrayadi menambahkan hasil interogasi tersangka Madan mengakui perbuatannya, telah ikut menganiaya dengan cara menikam punggung korban menggunakan senjata tajam jenis gunting.

“Diakuinya melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali,” ujarnya.

Dengan penangkapan Madan ini maka seluruhnya pelaku yang berjumlah empat orang telah berhasil diamankan. Di mana tiga orang pelaku lainnya yang telah ditangkap lebih dulu, yakni Derri Drajat, Joko dan Babe.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di persangkakan pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kn)