KENDARINEWS.COM–Seorang dokter cantik bernama dr Ershanty Rahayu harus berurusan dengan polisi setelah dirinya menganiaya tiga orang karyawannya.
Pemilik salah satu klinik di Kendari ini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan tim.Polresta Kendari, Jumat (1/12) sekitar pukul 22.00.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
” Maka yang bersangkutan resmi jadi tersangka dan dilakukan penahanann,” katanya, Sabtu (2/12).
Fitrayadi mengurai, penganiayaan itu berawal saat tersangka menemukan percakapan di WhatsApp Grup (WAG) Apoteker Klinik miliknya.
“Dalam WAG tersebut ditemukan ada percakapan yang membuat tersangka tersinggung dan marah sehingga melakukan penganiayaan kepada tiga orang karyawannya, hingga ada yang sampai pingsan” tandas Fitrayadi
Sementara itu ditemui dikediamannya salah satu korban berinisial ZS (25) beralamat di Jalan Tinaorima Kecamatan Kadia Kendari mengungkapkan kronologis kejadian.
Berawal saat dirinya beserta beberapa temannya dipanggil tersangka di lantai dua klinik. Kemudian, mereka diintrogasi dalam ruangan terkunci soal isi WAG, sejak pukul 08.00 hingga 12.00 Wita
“Di lantai dua itu saya di tempeleng, dijambak, dipukuli pakai kotak tisu dan botol minuman plastik,” kata ZS saat itu didampingi keluarganya kemarin (2/12).
Tak sampai disitu kata ZS, penganiayaan kembali terjadi dilantai I
“Di lantai 1 ini dia tempeleng di bagian telingaku sampai saya jatuh diinjak dan saya pingsan. ” tandas anak kedua dari empat bersaudara itu.
Kini tersangka dokter cantik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara. (ani).
