KENDARINEWS.COM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, kembali mengamankan seorang lelaki inisial MAS (36) diduga telah melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu pada Selasa (28/11).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan MAS diamankan petugas di Jalan Sao sao Kelurahan Bende Kecamatan Nadia Kota Kendari sekitar pukul 16.30 Wita.
” Dari tersangka telah diamankan pula barang bukti berupa 2 (Dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1 gram, ” ujar Eka Faturrahman, Selasa (28/11)
Selain itu tambah Eka, barang bukti lain yang berhasil disita berupa 1 (Satu) unit Handphone.,(Satu) unit Timbangan Digital., 1 (Satu) bungkus berisi sachet-sachet plastik bening kosong ukuran kecil, 2 (Dua) Potongan pipet warna merah pembungkus narkotika diduga jenis shabu. 1 (Satu) sendok shabu dari pipet serta 1 (Satu) tas warna hitam.
” Kini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan, serta memeriksa beberapa orang guna mengungkap kasus ini,” tandasnya.
Karena perbuatannya tersangka di jerat UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(ani)
