KENDARINEWS.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sidang lanjutan sengketa informasi, dengan nomor register: 12/PSI/KI-SULTRA/VIII/2023. Sengketa informasi ini melibatkan pemohon: Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadialan (LPKPK) terhadap termohon: PPID Desa Dongkalaea Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (16/11/2023).
Sidang tersebut dibuka dan terbuka untuk umum. Ini adalah sidang kelima, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Rahmawati, dan Andi Ulil Amri serta Sukriyaman Suardi masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi kepada Termohon yaitu hard copy dan/soft copy dokumen pengelolaan dana desa seperti yang tersebut pada Permendagri No. 113 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang terdiri atas: 1). Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahan APBDes Tahun 2019, 2020, 2021, 2022. 2). Peraturan Desa tentanf LPJ Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022.
Kemudian, 3). Daftar inventaris aset desa. 4). LPJ BUMDes dan Usaha-usaha lainnya tahun 2019, 2020, 2021, 2022. 5). Laporan penggunaan dana bantuan Virus Corona yaitu BLT dana desa, bantuan sosial yang bersumber dari APBN tahun 2020 dan 2022. 6). Laporan penggunaan dana bantuan covid 19 yang bersumber dari APBD dan sukber lainnya.
Namun, permohonan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pihak termohon. Sehingga, pemohon melapor dan meregister sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra.
Dengan mempertimbangkan Peraturan Komisi Informasi, Undang-undang No. 14 Tahun 2008, serta segala proses persidangan yang telah terjadi termasuk proses mediasi, Ketua Majelis sidang dalam hal ini Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sultra, Rahmawati memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi pemohon sebagian. (KN)
