Gelapkan Pajak Rp4,3 Miliar, Direktur PT BSJ Ditetapkan Sebagai Tersangka

KENDARINEWS.COM–Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang tersangka tindak pidana bidang perpajakan. Adalah HW alias W selaku Direktur PT BSJ, perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nickel material di Pomalaa, Kabupaten Kolaka. 

Selasa (8/8), kasusnya dilimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra Arridel Mindra menuturkan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HW dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen dan atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019. 

“Perbuatan HW alias W menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp4,3 miliar,” ujar Arridel saat ditemui di Kejati Sultra, Selasa (8/8).

Arridel mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau huruf d Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Serta, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkap Arridel. 

Lanjut Arridel mengatakan, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra.

Sebelumnya, kata Arridel, HW alias W telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. 

Namun hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW alias W belum membayar pajak dimaksud.

“Sebagai upaya pemulihan kerugian negara PPNS Kanwil DJP Sulselbara telah menyita harta milik tersangka berupa tanah seluas 412 m² di Lamokato Kolaka. Serta tanah seluas 7.572 m² di Jalan Poros Torobulu-Tinanggea Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan Sulawesi Tenggara,” ujar Arridel. 

Lebih lanjut Arridel mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Kejati Sultra dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dan sektor perpajakan dalam APBN

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya. 

“Di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” tegasnya. 

Ditempat yang sama, Asisten Intelejen (Asiintel) Kejati Sultra Ade Hermawan menuturkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan ke pengadilan. 

“Dalam tahapan persidangan nanti, JPU akan membuktikan dakwaan yang disusun berdasarkan hasil dari penyidikan,” pungkasnya. (ali/kn)