KENDARINEWS.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga calon penjabat (Pj) gubernur Sultra menggantikan Ali Mazi.
Pengusulan tiga nama Pj dihasilkan melalui rapat internal yang dilaksanakan 8 fraksi di DPRD Sultra.
Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri unsur pimpinan DPRD maupun fraksi partai, berlangsung alot, dari yang sebelumnya usulan ada 4 nama adalah Sekjen Kemenkumham Andap Budi Revianto, Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Asrun Lio. Lalu rektor UHO, Prof Zamrun, dan Kapolda Bangka Belitung, Yan Sultra.
“Namun dalam rapat kedua sempat bertambah menjadi tujuh orang minus Yan Sultra. Yakni, Andap Budi Revianto, Asrun Lio, dan Prof. Zamrun. Lalu nama baru yang sempat muncul yakni, La Ode Ahmad Pidana, Ir, Bambang, Jufri Rahman dan Tomsi Tokhir,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata ARS sapaan akrab Abdurahman Saleh ini, dari ketujuh nama yang berkembang dalam rapat internal DPRD, pihaknya akhirnya mengerucutkan menjadi tiga nama yang yang disepakati untuk segera diusulkan ke Depdagri.
“Setelah kita pilah-pilah dari tuju nama yang disebut, akhirnya disepakati menjadi tiga figur.,” katanya.
Politikus fraksi paratai PAN itu menyebut adapun tiga nama tersebut yakni Andap Budi Revianto, Asrun Lio, dan Prof. Zamrun.
Ia berharap dari ketiga nama yang disusulkan itu ada salah satu yang bisa menjadi pertimbangan oleh Presiden melalui Depdagri untuk bisa melanjutkan estavet kepemimpinan sebagai Gubernur Sultra kedepan.
“Mudah-mudahan pihak Depdagri bisa melihat, meneliti, dan mempertimbangkan sejumlah nama yang disusulkan DPRD Provinsi Sultra ini bisa membawa kemaslahatan untuk rakyat Sultra kedepan. Karena dari ketiga itu, sudah merupakan keputusan paripurna dari seluruh 45 anggota DPRD Sultra. Tinggal pihak Depdagri melihat salah satunya yang paling terbaik,” pintanya.
Ditambahkan, setelah menelorkan tiga besar nama calon Pj, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan usulan itu di Pemerintah pusat. “karena merujuk surat dari Kemendagri, paling lambat disampaikan ususlan itu sebelum tanggal 9 Agustus 2023,’ pungkasnya. (kam/kn)
