Tindaklanjuti Keluhan Saat Giat Jumat Curhat
Kendarinews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Bumi Anoa. Hal tersebut diungkapkan Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si, saat konferensi pers terkait hasil razia di berbagai rumah kost dan penginapan di Kota Kendari, Senin (31/).
Kombes Pol Bambang mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kendari. Tak sendiri, dalam konferensi pers ia didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.”Razia ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di tempat kost. Keluhan itu diperoleh dari hasil kegiatan Jumat curhat yang rutin dilaksanakan bersama Kapolda Sultra dan PJU, kita tindaklanjuti keluhan masyarakat,” kata Kombes Pol Bambang.
Diketahui, 65 orang diperiksa hasil dari pelaksanaan razia di 13 kost dan penginapan. Dari jumlah itu, delapan orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Fakta ini menunjukkan adanya sejumlah kost dan penginapan di Kota Kendari yang terlibat dalam peredaran narkoba.”Kami bersama tim menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan kegiatan razia di penginapan dan rumah kost untuk menindaklanjuti serta mendalami kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya Bambang.
Razia ini, lanjutnya, menjadi langkah konkret dan proaktif dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
.”Para pengguna yang dinyatakan positif sudah diamankan, dan kita sudah koordinasi dengan BNNP Sultra untuk dilakukan assessment kepada mereka,” tandasnya.(kn)
