BNNK Bekuk Mahasiswa Pengedar Shabu

KENDARINEWS.COM–Status mahasiswa LS boleh jadi ‘hilang’ setelah dirinya dicokok tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari. LS diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu. 

Kepala BNNK Kendari, Murniaty mengungkapkan, LS ditangkap karena terbukti memiliki Narkotika jenis Shabu dikediaman disalah satu kamar kos Pondok Ridho di Kelurahan Kambu. 

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas, kata Murniaty, diantaranya adalah tiga paket berisikan Shabu masing-masing seberat 9 gram, 0,6 gram, dan 0,4 gram. 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dikawasan tersebut (Kost Pondok Ridho) kerap terjadi peredaran narkoba. Atas laporan itu, tim pemberantasan BNN Kota Kendari langsung melaksanakan pembentukan, pengintaian, dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Murniaty. 

Selain ditangkap atas kepemilikan Shabu, lanjut Murniaty, LS juga terindikasi menggunakan zat terlarang tersebut. Itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan LS positif menggunakan natkotika.

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika. “LS terancam sanksi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Murniaty. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS untuk sementara ditahan Rutan Polresta Kendari. (ags/kn)