30 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

KENDARINEWS.COM— Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pelaku pencuri motor yang telah beraksi 30 kali di tempat berbeda di Kota Kendari. Tersangka Endap (38) dibekuk di sekitar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (26/6) sekitar pukul 01.30 Wita. Sementara Sadli lebih dulu dibekuk Buser 77 beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menuturkan tersangka Endap melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Sadli alias Aco. Tersangka Sadli ini sebelumnya lebih dulu ditangkap dalam perkara lain. Saat melakukan aksinya, tersangka Aco menggunakan kunci T merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang diparkir. Sementara tersangka Endap berjaga diluar sambile mantau situasi sekitaran tempat kejadian. 

“Setelah motor berhasil dibunyikan tersangka Endap membawa motor meninggalkan tempat kejadian,” kata Eka Faturrahman Senin (26/6).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata dia, mereka sudah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekitar 30 tempat di wilayah Kota Kendari. 

“Dari tersangka Endap kami amankan barang bukti 1 unit motor hasil curian. Terkait, TKP lain para pelaku melakukan pencurian masih kami dalami,” ungkap Eka Faturrahman. 

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menambahkan, sepeda motor yang berhasil dicuri, kemudian dijual ke penadah dengan harga murah menyesuaikan dari merk dan jenis motor.

“Para pelaku diduga komplotan karena kerap berganti rekan dalam beraksi. Karenanya kasus ini kami terus kembangkan termasuk siapa penadah,” tambahnya. 

Lanjut Eka, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ali/kn).