Verifikasi Dokumen Syarat Bacaleg Dimulai, Catat Tanggalnya

KENDARINEWS.COM—Sebanyak 18 Parpol peserta Pemilu kompak mengajukan “jagoannya” tarung di Pemilihan Legislatif 2024. Fase selanjutnya yakni verifikasi dokumen syarat Bacaleg yang telah didaftarkan oleh Parpol bersangkutan dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. 

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, semua parpol peserta Pemilu telah mendaftarkan Bacalegnya. Meskipun ada dinamika karena beberapa Parpol harus dikembalikan berkasnya, untuk diperbaiki karena tidak memenuhi syarat pengajuan Parpol. Namun dengan waktu tenggang yang ditentukan, beberapa Parpol yang bermasalah tersebut, telah diselesaikan. 

“Diminta diperbaiki sampai pukul 23:59 tanggal 14 Mei 2023. Dan semuanya sudah tuntas dengan baik sebelum tenggang waktu yang ditentukan. Total 18 Parpol yang mengajukan pendaftaran untuk Pileg DPRD Sultra,” kata La Ode Abdul Natsir Muthalib, (15/5). 

Tahap selanjutnya, kata dia, pemeriksaan berkas terhadap pemenuhan syarat dokumen masing-masing Bacaleg yang diajukan Parpol tiap Dapilnya. Dimulai 15 Mei sampai 23 Juni. Setelah verifikasi kemudian akan dilihat, yang memenuhi syarat tidak lagi dikembalikan atau tidak ada perbaikan. Namun bagi yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk melakukan perbaikan.

“Dokumen asli hasil perbaikan Bacaleg masing-masing Parpol, akan kembali diteliti. Hasilnya hanya ada dua, apa memenuhi syarat atau tidak. Pada tahap ini tidak ada lagi perbaikan,” ujarnya. 

Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir Muthalib menuturkan, yang memenuhi syarat lakan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Selanjutnya KPU mengumumkan kepada publik calon-calon yang memenuhi syarat dalam DCS tersebut.  Karena namanya DCS, maka masih berpotensi ada perubahan ketika ada tanggapan masyarakat terkait syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi. 

“Jika ada tanggapan masyarakat terkait adanya syarat calon yang belum dipenuhi oleh Bacaleg, maka kami akan menyampaikan kepada Bacaleg Parpol bersangkutan untuk klarifikasi perihal dimaksud,” tutur Abdul Natsir.

“Ini masih agak panjang prosesnya, makanya penetapan Daftar Calon Tetap yakni 4 November. Baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, dan DPD,” tambahnya.  

Abdul Natsir menambahkan, para Bacaleg yang mendaftar wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali pengunduran diri tersebut. Seperti jabatan Kepala Daerah maupun Wakil, PNS TNI/Polri, BUMN, BUMD, baik Komisaris, Karyawan, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Kepada yang bersangkutan wajib mengundurkan diri. Jika pada saat pendaftaran calon, yang bersangkutan belum diberhentikan, maka harus menyertakan surat pengunduran diri bermaterai, ditandatangani yang bersangkutan, dan tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri. 

“Sampai dengan 3 November 2023, harus sudah masuk surat pemberhentian. Jika tidak masuk sampai tanggal itu, maka tidak akan ditetapkan sebagai DCT,” tandasnya. (ali/KN).