Terdesak Ekonomi, Oknum Tukang Ojek Nekat Edarkan Sabu-Sabu

KENDARINEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Adalah MY (23) dibekuk di pinggir Jalan Jend A Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis (11/5). 

Pria yang sehari-hari sebagai tukang ojek ini nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak masalah ekonomi. Ia diimingi upah Rp100 ribu pergram dari seseorang yang mengendalikannya. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka menuturkan dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti 42 saset sabu-sabu seberat 19,55 gram. Ia menyebut barang haram tersebut diperoleh tersangka dengan sistempel atas arahan seseorang inisial DK. 

“Tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu atas arahan DK ini. Saat ini kami masih mendalami dan  melakukan lidik mengenai keberadaan inisial DK,” ujar Hamka saat ditemui di Mapolresta Kendari, Senin (15/5). 

Hamka mengatakan tersangka sudah dua kali memgambil tempelan sabu-sabu atas arahan DK. 

“Yang bersangkutan dijanjikan uang sebesar Rp100 rupiah pergram dari hasi sabu-sabu yang ia edarkan tersebut dengan cara sistem tempel,” ungkap Hamka. 

Lanjut Hamka mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ali/kn).