KENDARINEWS.COM–Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria inisial IFP (23) terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur. Pemuda asal Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe ini diduga menyetubuhi gadis berumur 13 sebut saja Bunga.
Perbuatan bejat ini dilakukan di salah satu hotel bilangan Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kota Kendari pada akhir April 2023 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. Saat itu korban keluar rumah dan meminta jemput kepada orang tuanya di gerbang Puuwatu. Sesampainya di Gerbang Puuwatu, pelapor melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam.
“Kemudian anak pelapor menceritakan bahwa dirinya telah di perkosa oleh kakak dari temannya yang inisial IN,” ujar Fitrayadi Rabu (3/5).
Fitrayadi mengatakan pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, tersangka dibekuk di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Selasa (2/5) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Tersangka telah kami amankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkap Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ali/kn)
