Oknum PNS Terpidana Penggelapan Mobil Dipecat

KENDARINEWS.COM — Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, mengambil langkah tegas terhadap N, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus penggelapan mobil. Kini, PNS yang bertugas di Kantor Kelurahan Lamokato tersebut resmi dipecat sebagai Abdi Negara. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, surat keputusan pemecatan N telah diteken Bupati Kolaka sejak Februari lalu. Dalam surat tersebut memutuskan bahwa N diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

“Berdasarkan peraturan, PNS dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun, maka diberhentikan dengan hormat. Sementara N divonis dua tahun enam bulan,” jelasnya, Jumat (28/4). Surahmad mengatakan, sejatinya, N dapat melakukan perlawanan dengan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Hanya saja hal itu tidak lakukan oleh N.

“Banding adalah upaya administratif yang ditempuh oleh Aparatur Sipil Negara yang tidak puas terhadap keputusan pejabat pembina kepegawaian mengenai pemberhentiannya sebagai PNS. Itu paling lambat 15 hari setelah diterimanya keputusan. Tapi yang bersangkutan tidak banding admnistratif, maka keputusan tersebut dianggap telah diterima dan berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Polres Kolaka berhasil mengamankan enam wanita yang terlibat penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental. Dari enam tersangka tersebut tiga diantaranya adalah N, D dan S yang merupakan PNS di Pemkab Kolaka. Atas perbuatannya N divonis dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan D dan S hanya divonis delapan bulan dan keduanya dijatuhi sanksi moral serta gaji selama menjalani hukuman tidak dibayarkan atau dikembalikan ke kas negara. Namun, kini kedua telah bebas dan kembali bekerja sebagai PNS Pemkab Kolaka. (fad)