Lelang Jabatan Sekab Kolaka Mulai Diproses

KENDARINEWS.COM — Sampai kini, pengganti Poitu Murtopo sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka yang dicopot dua bulan lalu, belum definitif. Wardi yang kini menduduki kursi “Jenderal” ASN tersebut baru berstatus sebagai penjabat (Pj). Olehnya itu, untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi ASN di daerah tersebut, maka posisi Sekab akan dilelang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Hj. Andi Wahidah, mengungkapkan, lelang jabatan Sekab saat ini dalam proses. Kata dia, pihaknya telah mengajukan permintaan usulan ke gubernur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merespon dengan menurunkan tim.

“Tim seleksi terbuka itu sudah ada dan diketuai oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) tetapi masih akan dibuatkan surat keputusan oleh bupati. Nanti setelah ada SK bupati kemudian kami membuka pendaftaran,” jelasnya saat ditemui, kemarin. Sayangnya, untuk waktu pendaftaran peserta lelang, Wahidah belum dapat memastikan. Sebab masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum pendaftaran dibuka.

“Untuk pendaftaran tergantung dari SK bupati dan itu ada beberapa proses. Kami berproses ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), baru kemudian KASN mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Wahidah menegaskan, semua produk yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kolaka baik SK atau apapun itu pasti melalui proses, bukan karena keinginan pihaknya. “Pendaftaran bukan hal yang harus dicemaskan karena memang Pemkab harus ada Sekabnya. Itu bagian dari tata pengelolaan pemerintahan. Jadi intervensi apapun itu tidak bisa karena aturannya sudah seperti itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, posisi Sekab di Pemkab Kolaka lowong pasca pejabat definitif sebelumnya Poitu Murtopo diturunkan dari jabatannya menjadi staf ahli bupati Kolaka pada 15 Februari 2023 lalu. Saat itu, Ahmad Safei menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Berdasarkan aturan, pejabat tinggi pratama menduduki jabatan hanya selama lima tahun. Selanjutnya, pejabat tersebut akan dievaluasi melalui uji kompetensi. Sementara sejak menduduki jabatan Sekab sembilan tahun delapan bulan, Poitu belum pernah mengikuti uji kompetensi. Sedangkan pihak Pemkab Kolaka telah menerima surat teguran dari KASN karena Poitu belum pernah melakukan uji kompetensi sejak menjabat Sekab Kolaka. (fad)