Asmawa Ancam Putus Kontrak Rekanan Proyek Inner Ringroad

KENDARINEWS.COM–Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengancam akan memutuskan kontrak kerja sama rekanan (PT Istaka Karya) yang mengerjakan proyek Jalan Kembar Kali Kadia (Inner Ringroad). Penyebabnya, rekanan belum menyelesaikan pembangunan yang sejatinya rampung Maret 2023.

Menurut Asmawa, pelaksana pembangunan inner ringroad sudah beberapa kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun hingga batas waktu yang diberikan belum mampu menuntaskan pembangunan.

“Pelaksanaan pembangunan jalan kembar kali kadia dimulai sejak 2022. Sesuai regulasi (jika belum rampung) dapat diberikan waktu pemberian kesempatan dengan denda atau bahkan pemutusan pekerjaan. Tidak menjutkan kontrak,” kata Asmawa.

Terhadap pembangunan jalan kembar kali kadia itu, lanjut Asmawa, pihaknya sudah memberikan kompensasi selama 90 hari atau lebih tepatnya berakhir pada 14 April 2023. Namun hingga saat ini proyek Inner Ringroad belum juga rampung.

“Kami sejak minggu lalu sudah melakukan audit, melakukan penghitungan baik secara teknis termasuk anggaran yang sudah dikeluarkan,” kata Asmawa.

“Apakah kemudian hasil audit itu apakah akan diperpanjang lagi atau kita tidak melanjutkan kontrak dengan perusahaan itu nanti tergantung hasil audit yang melibatkan BPKP, tim pendamping dalam hal ini APH Kejari, dan tim teknis meliputi inspektorat, Dinas PU, Bapedda, dan instansi terkait,” kata Asmawa.

Sekedar informasi, Jalur Inner Ring Road dibangun menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 204 miliar. Inner Ring Road dibangun dengan panjang mencapai 4,1 kilometer. 

Rinciannya, Jalan Brigjen M Yunus (Kali Kadia) yang terhubung dengan RSUD Kendari sepanjang 1,5 km dan Jalan ZA Sugianto (Masjid Al Alam) yang terhubung dengan Jalan Mokodompit (Kampus Baru UHO) sepanjang 2,6 km. Jalan yang dibangun memiliki lebar 30 meter dengan konstruksi beton. (ags/KN)