KENDARINEWS.COM–Pelarian terduga pelaku pencurian handphone inisial IA (23), terhenti. Pria asal Kecamatan Rumbia Tengah Kabupaten Bombana itu, berhasil dibekuk Personel Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pukul 21.00 Wita, Rabu (22/3) kemarin.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka IA ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian. Dalam proses penangkapan, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bombana.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Penginapan Andi Zikir Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Rumbia Tengah Kabupaten Bombana,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Kamis (23/3).
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, personel Buser 77 berhasil mengamankan beberapa alat bukti. Rinciannya yakni satu unit handphone merk Redmi note 10S warna hitam.
“Barang bukti lainnya satu unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” ujar Eka.
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra menjelaskan, kronologis pencurian berawal 23 November 2022 sekitar pukul 22.15 wita korban inisial RI sedang berjalan di Lorong Mangata Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan. Korban hendak pulang ke kamar kosnya dengan berjalan kaki sembari memainkan handphone. Dalam perjalanan, tiba- tiba dari arah belakang, dua orang laki-laki yang tidak dikenal korban berboncengan menggunakan sepeda motor merk vixon dan yang di bonceng menarik atau merampas handphone dari tangan Korban.
“Atas kejadian itu, korban kemudian datang melapor ke Polresta Kendari,” pungkasnya. (ali).
