KENDARINEWS.COM–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe telah melakukan pencanangan gerakan pemasangan patok/tanda batas tanah (Gemapatas), Jumat (3/2). Di Konawe, pencanangan Gemapatas oleh BPN dilakukan di kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha
Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman mengatakan, Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang patok sesuai batas tanah yang dimilikinya. Katanya, hal itu sebagai upaya akselerasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diharapkan mampu meminimalisir konflik batas tanah yang kerap terjadi dimasyarakat.
“Adanya kepastian kepemilikan bidang tanah, dapat meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Sekaligus, memudahkan petugas untuk mengukur dan memetakan tanah masyarakat,” ujar Muhammad Rahman, saat pencanangan Gemapatas di kelurahan Wawonggole, Jumat (3/2). Hadir dalam giat itu, Sekretaris kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1417 Kendari Letkol (Inf) Aswar Dinata, Kapolsek Unaaha Iptu Nuryamang.
Muhammad Rahman menuturkan, Gemapatas tidak hanya dilakukan untuk tanah bersertifikat. Akan tetapi, dapat pula dilakukan pada lahan atau tanah yang belum bersertifikat. Ia menyebut, pemasangan patok harus disaksikan oleh tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan dengan pihak yang memasang batas tanah tersebut. Dengan demikian, ada kesepakatan bersama antar pemilik tanah yang berdampingan.
“Kita harapkan Gemapatas ini mampu menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya,” harap mantan Kepala BPN Konsel itu.
Ditempat yang sama, Sekab Konawe Ferdinand Sapan mengajak masyarakat Konawe untuk memanfaatkan program pencanangan pemasangan patok atau batas tanah dari BPN. Selain memberikan kepastian hukum dan kepastian ekonomi, sambungnya, program itupun memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat menjadi punya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanahnya. Itu untuk meminimalisir sengketa,” ungkap Ferdinand Sapan.
Mantan Kepala BPKAD Konawe itu juga mengimbau masyarakat dalam proses pembelian, penjualan maupun proses sertifikasi tanah, agar selalu melibatkan pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan. Katanya, unsur pemerintah tersebut harus ada supaya pengakuan atas kepemilikan tanah benar-benar terpenuhi.
“Saya harap program ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Sehingga kedepan, tidak ada lagi sengketa tanah. Entah itu tanah warisan ataupun tanah keluarga,” tandas Ferdinand Sapan. (kn).
