7 Bulan Buron, Tukang Busur Dicokok Buser 77

KENDARINEWS. COM– Tamat sudah pelarian Sulhan alias David (24). Terduga pelaku pembusuran itu ditangkap tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari

Ia ditangkap di Jalan Syekh Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, kemarin sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pelaku diduga melakukan
pembusuran di depan Toko Ceria di
Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan
Kadia, Kota Kendari, pada Juni 2022
lalu.

Kejadian berawal ketika korban
dan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras).
Kemudian, salah satu korban cekcok
dengan pelaku. Setelah pergi, pelaku
kembali bersama rekan-rekannya dan
melakukan pembusuran.

“Korban yang terkena busur dua
orang. Atas nama Restu mengalami
luka tusukan busur pada bagian perut
sebelah kiri dan Andryadin mengalami luka tusukan busur pada bagian
tangan sebelah kiri,” kata Kombes Pol
Muhammad Eka Faturrahman Kamis (2/2).

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menambahkan, usai kejadian
tersebut, para pelaku melarikan diri.

Usai menerima laporan dari korban, tim Satreskim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap David setelah buron beberapa bulan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di
Mapolresta Kendari guna proses lebih
lanjut,” ujarnya.

Lebih jauh Eka Faturrahman
menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 351
ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. (kn)