KENDARINEWS.COM–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyita puluhan ribu pieces obat, makanan dan kosmetik ilegal. Tidak hanya tanpa izin, produk ini cukup berbahaya lantaran mengandung bahan kimia.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap produk ilegal terus dilakukan. Hal itu sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah beredarnya produk ilegal di pasaran. Hasil sitaan obat makanan juga kosmetik tak berizin dimusnahkan.
“Hari ini (kemarin), sebanyak 30.243 pieces obat, makanan dan kosmetik ilegal yang disita kita musnahkan. Puluhan ribu pieces produk tak miliki izin edar ini merupakan hasil operasi penindakkan (sitaan) BPOM sejak 2019 hingga tahun ini,” ungkap Yoseph usai melaksanakan pemusnahan obat dan makanan ilegal di pelataran Kantor BPOM Kendari, Senin (29/8).
Pemusnahan barang bukti ini lanjutnya, sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, pemusnahan ini merupakan tindaklanjut penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui proses projustitia dan atau persetujuan tersangka, pemilik dan penguasa barang.
“Pemusnahan ini disaksikan pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Krimsus dan Narkoba Polda Sultra, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta pemilik barang. Produk ilegel ini dimusnahkan menggunakan mesin incinerator,” ujarnya.
Produk Obat, makanan dan kosmetik ilegal kata dia, sangat merugikan. Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga berimbas kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri
“Untuk itu, kami rutin melaksanakan pengawasan dan penindakan jika ditemui produk obat maupun makan makanan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat. Produk ilegal itu merupakan hasil penindakan (operasi) BPOM di tujuh daerah di Sultra yakni Kota Kendari, Kolaka, Bombana, Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka Timur,” kata Yoseph. (kn)
