KENDARINEWS.COM–Penanganan perkara perselisihan kerja antara karyawan dan pengusaha masih saja terjadi. Tahun ini Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari tengah memproses 13 kasus perselisihan industrial tersebut.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap karyawan yang di PHK dari perusahaan. Yang mana, setiap karyawan yang di PHK harus dipenuhi haknya.
“Perlu diingat, PHK atau merumahkan pekerja memang boleh-boleh saja. Hanya saja, prosesnya harus sesuai aturan. Sebab disitu ada hak-hak pekerja yang harus dipenuhi. Dengan begitu, tidak menimbulkan masalah,” tandasnya, Rabu (13/7).
Dari 13 laporan tersebut sebanyak 7 kasus berakhir damai. Sementara kasus lainnya masih proses mediasi. “Kami siap melakukan pendampingan. Bagi pekerja yang merasa diperlakukan tidak adil atau di PHK sepihak bisa melapor. Nantinya, kami akan melakukan mediasi dengan perusahaan. Kami berharap laporan yang ditangani cepat selesai,” ujarnya.
Tidak hanya pekerja, ia meminta perusahaan turut melaporkan jika ada pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan. Tahun 2021 lalu, sebanyak 27 kasus yang dirumahkan atau di PHK. Rinciannya, 10 kasus melapor ke dinas provinsi, 13 kasus tuntas dan 4 laporan ditarik. (kn)
