KENDARINEWS.COM — Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa terus berupaya mensejahterakan seluruh Aparatnya. Hal ini ditunjukan dengan upaya pemerintah memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Kendati tak memporsikan duit TPP tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, daerah otoritas Kery Saiful Konggoasa itu menjanjikan pembayaran TPP akan dilakukan tahun 2023 mendatang.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan, menyebut, TPP ASN lingkup Pemkab Konawe dapat dibayarkan tahun 2023 mendatang. Saat ini, Pemkab tengah menyiapkan formulasi yang tepat untuk menilai kompensasi kinerja ASN secara proporsional. “Sehingga, TPP yang akan kita berikan dapat benar-benar mendorong kompetisi kinerja dilingkungan aparatur daerah,” ujarnya.
Ia menuturkan, regulasi berkenaan pembayaran TPP ASN yang tengah dirancang Pemkab itu nantinya dikonsultasikan pula dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Konsultasi itu terkait penentuan indikator penilaian kinerja sebagai dasar perhitungan nilai pembayaran TPP ASN lingkup pemkab.
“ASN kita di Konawe kurang lebih 6.000 orang. Sejumlah itulah yang harus kita berikan TPP dengan maksud untuk lebih meningkatkan kinerja pegawai,” ungkap mantan Kepala BPKAD Konawe itu.
Ferdinand menyebut, pembayaran TPP ASN Konawe nantinya bakal berbeda dengan daerah lain. Yang mana, TPP di Konawe dinilai bukan berdasarkan indikator kehadiran semata. Namun, dihitung pula berdasarkan indikator kinerja ASN.
“Sehingga bisa jadi dalam satu ruangan itu, TPP-nya berbeda. Pegawai yang kerjanya bagus dan pegawai yang masuk kantor hanya tidur-tiduran, TPP nya pasti tidak sama,” imbuhnya.
Meminimalisir Penyimpangan Keuangan, Bupati Kery Warning Pemdes Soal Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa (DD) wajib transparan dan benar benar sesuai dengan juknis pengelolaan. Hal ini guna menghindari penyimpangan terhadap pengelolaan duit negara tersebut.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa telah mengingatkan 291 pemerintah desa (Pemdes) di Konawe agar mempublis setiap kegiatan yang penganggarannya bersumber dari DD.
Katanya publikasi penggunaan DD merupakan wujud transparansi berkenaan penggunaan keuangan negara yang menganut prinsip pengelolaan e-government. Publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa dan penggunaanya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawal setiap program yang telah disepakati saat proses musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
“Memang seluruh desa harus mempublis kepada masyarakat terkait penggunaan DD tersebut. Sehingga, masyarakat tahu penggunaan DD itu untuk apa saja,” tegas Kery Saiful Konggoasa, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Inspektur Konawe Rebiansyah Halip mengemukakan, pertanggungjawaban penggunaan uang negara wajib diinformasikan ke publik. Salah satunya, yakni DD. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) nomor 7 tahun 2021.
“Dalam aturan itu dijelaskan mengenai publikasi dan pelaporan. Yang mana, disebutkan bahwa Pemdes wajib mempublikasikan penggunaan DD,” ujarnya.
Rebiansyah Halip menuturkan, jika aturan tersebut tidak dilakukan oleh Pemdes, terdapat sanksi yang dapat diberlakukan. Mulai dari teguran hingga sanksi tertulis. Bahkan jika terdapat indikasi kerugian negara, maka proses hukum bisa dikenakan kepada pihak Pemdes tersebut. “Sehingga tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan anggaran negara. Makanya, transparansi penggunaan DD itu memang sangat penting supaya diketahui oleh masyarakat,” bebernya.
Mantan Camat Bondoala itu menyebut, hal-hal yang mesti dipublikasikan oleh pemdes, diantaranya peta desa, sumber daya dan pembangunan desa, serta rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Publikasi itupun meliputi kegiatan yang dibiayai, lokasi hingga besaran anggarannya.
“Publikasinya harus mempertimbangkan aspek efektif, efisien dan ekonomis. Bisa melalui media massa ataupun baliho,” tandasnya. (adv/kn)
