KENDARINEWS.COM–Sejauh ini ada 7 perusahaan yang dilaporkan tidak menunaikan kewajiban pemberian THR tahun 2022, kepada karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara, LM Ali Haswandi, mengatakan pihaknya telah menerima beberapa aduan terkait pembayaran THR pekerja. Saat ini pihaknya tengah menangani 7 perusahaan yang belum menunaikan kewajiban itu.
“Kami akan turun lapangan untuk melaksanakan pengecekkan, jika benar maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan” tegas LM Ali Haswandi kemarin.
Satu dari tujuh perusahaan yang diadukan ada yang memiliki 700 pekerja yang telat menerima THR. Aturanya jika pembayaran bonus hari raya itu lewat waktu yg ditentukan, maka perusahaan di denda 5 persen tanpa mengurangi kewajiban dalam membayar THR.
“Kita ingin pastikan semua pekerja memperoleh haknya, jadi saya imbau, laporkan jika ada yang lalai.” pungkasnya (kn)
