KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kota Kendari telah mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan penjaringan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari. Tahapan penjaringan dimulai hari ini, 22 April hingga 17 Mei 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Sudirham, mengatakan, seleksi Sekda dilakukan mengingat Hj Nahwa Umar memasuki masa pensiun sehingga proses seleksi segara dilakukan.
Katanya, seleksi Sekda Kota Kendari digelar secara terbuka. PNS di Sultra yang pangkat minimal Pembina Golongan IV/b dapat mengikutinya. “Seleksi Sekda ini terbuka untuk semua PNS yang ada di Sultra. Tidak menutup kemungkinan ada pelamar dari luar Sultra. Jika sesuai prosedur, tentu kita akan terima dan memrosesnya sebagaimana calon-calon lainnya. Syarat itu diantaranya, minimal berpangkat Pembina Golongan IV/b dan maksimal berusia 56 tahun pada 30 Juni 2022,” ujar Sudirham Kamis (21/4), kemarin.
Ia menjelaskan, mulai hari ini pengumuman penjaringan calon Sekda akan dipublikasi agar diketahui para ASN yang ada di Sultra. Bagi mereka yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi penjaringan calon Sekda. “Kepada para calon pendaftar agar membaca baik-baik syarat seleksi dan berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan. Sehingga ketika pemeriksaan berkas, para calon ini bisa lolos dan melanjutkan ke tahap berikutnya,”kata Sudirham.
Sudirham menegaskan pansel bekerja sebaik-baiknya dan transparan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. “Semoga proses seleksi ini dapat menghasilkan Sekda andal untuk kemajuan kota kita ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengimbau seluruh pejabat Pemkot Kendari untuk mempersiapkan diri berpartisipasi dalam seleksi Sekda Kendari ke depannya.
“Seleksi digelar terbuka, siapa saja bisa ikut, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh panitia. Semua punya peluang menjadi sekda,” kata Wali Kota Sulkarnain Kadir.
Untuk diketahui, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kota Kendari dimulai tahap penerimaan dan pemeriksaan berkas 22 April 2022, hingga pengumuman hasil seleksi pada 17 Mei 2022. Informasi yang dihimpun Kendari Pos, selain syarat pangkat di atas, syarat lainnya adalah calon sekda pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali jabatas eselon II (JPT Pratama) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif. (kn)
