KENDARINEWS.COM — Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 39 wilayah di Kabupaten Buton Utara (Butur) dijadwalkan berlangsung 19 Juni mendatang. Sesuai peraturan Bupati Buton Utara nomor 4 tahun 2022, calon kepala desa incumbent atau pernah menjabat, diwajibkan mengantongi surat bebas temuan selama memimpin. Berbagai desakan telah disuarakan masyarakat agar Inspektorat terbuka atau mengekspos mantan kepala desa “bermasalah” selama memimpin.
Namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Butur, LM Karya Jaya Hasan, menegaskan, hasil audit untuk sejumlah desa tidak akan diekspos atau dibeberkan ke publik. Ia berargumen, hasil audit merupakan rahasia negara. Inspektorat Butur bekerja mengaudit laporan keuangan sejumlah desa tidak ada hubungannya dengan pemilihan kepala desa. “Bagi masyarakat yang pernah menjabat kepala desa, kemudian ingin mencalonkan diri kembali dalam Pilkades, dalam peraturan bupati diwajibkan mengantongi surat bebas temuan. Inspektorat siap melayani calon kepala desa untuk mengurus surat itu,” ujar Karya Jaya Hasan saat ditemui di Kantor Inspektorat Butur, Kamis (17/3).
Mantan Kadis Perikanan Butur itu juga enggan memberi penjelasan lebih terkait kepala desa yang menjabat sebelumnya namun melakukan kesalahan pengelolaan keuangan hingga melakukan mengembalikan kerugian negara. Apakah masuk kategori rekam jejak temuan dan berimplikasi terhadap terhambatnya terbitnya surat bebas temuan. “Nanti tanya ke auditor yang akan menjelaskan terkait hal tersebut. Saya baru dua pekan di sini jadi Plt Kepala Inspektorat,” jawab Asisten II Setkab Butur tersebut. (b/had)
