KENDARINEWS.COM — Perkara dugaan korupsi anggaran reses dan makan minum DPRD Muna Barat (Mubar) memasuki tahap sidang pembacaan dakwaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustisnus Baka Tangdililing, bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terdakwa mantan Sekretaris DPRD Mubar, Asbar Haenuddin, selaku kuasa pengguna anggaran, dan Yana Wali selaku bendahara Sekretariat DPRD Mubar di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (17/3). 8
JPU Agustinus Baka Tangdaliling mengatakan terdakwa Asbar Hainuddin dan Yana Wali didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas anggaran penyedia makan dan minum, anggaran penyedia jasa persidangan, anggaran kegiatan reses pada sekretariat DPRD kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun anggaran 2019.
“Keduanya didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Agustinus Baka Tangdaliling.
Lanjut dia, modus operandinya pada anggaran lembur yang diterima oleh PNS dan non PNS yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, serta terdapat pemotongan anggaran atas kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD.
“Dari modus tersebut, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 417 juta,” tandasnya.
Sidang tersebut dipimpin Ketua majelis I Ketut Pancaria, didampingi anggota Ewirta Listapertaviana, Parasungkunan dan Panitera pengganti La Ode Samni.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Asbar Haenuddin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang tersebut.
“Nanti sidang berikutnya baru kemudian akan dilakukan pembelaan. Tentunya sesuai fakta-fakta persidangan,” kata Bosman. (b/ali)
