KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe telah menuntaskan polemik batas wilayah pada 52 desa di tahun 2021 lalu. Tersisa 237 desa plus 57 kelurahan se-Konawe yang perlu dituntaskan.
Proses penataan dan penegasan batas wilayah di daerah berjuluk lumbung beras Sultra itu terus dikebut oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. Politikus PAN Sultra itu menargetkan persoalan batas wilayah di Konawe dapat tuntas di tahun 2022. Katanya, penataan batasbatas wilayah merupakan tindaklanjut dari regulasi pusat berkenaan daerah otonom. Dalam aturan itu disebutkan suatu daerah otonom harus memiliki kejelasan dari segi batas wilayah. Entah itu batas antar kabupaten/kota, kecamatan, maupun batas antar desa/kelurahan.
batas wilayah di Konawe, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kejelasan hal itu menjadi penting karena tiap wilayah tentunya memiliki karakter serta potensi yang berbedabeda. “Untuk memberikan informasi menjadi satu data yang terintegrasi, kita mulai dari wilayah. Kalau batas wilayahnya belum final, susah menginformasikan secara utuh. Inilah yang kita coba mulai dari batas wilayah yang tegas,” ujar Kery Saiful Konggoasa.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan menuturkan, kebijakan yang diambil Pemkab, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, selalunya berdasarkan data-data yang berasal dari desa/kelurahan serta kecamatan. Dengan demikian, polemik sengketa tapal batas di beberapa wilayah harus segera diselesaikan.
Mantan Kepala BPKAD Konawe itu menyebut, biasanya masalah batas wilayah ditingkat desa maupun kecamatan mencuat manakala ada potensi ekonomi yang diperebutkan. “Taruhlah misalnya di wilayah itu ada potensi sumberdaya, itu pasti jadi rebutan. Contohnya, di Kecamatan Uepai itu sudah mulai berselisih antara batas Desa Baruga, Tamesandi dan Tawarotebota. Hal itu terjadi karena ada sumber daya yang sedang dikerja pemerintah (pembangunan bendungan Ameroro, red). Begitu juga di Kecamatan Asinua dengan rencana pembangunan bendungan Pelosika. Sebelum itu menjadi lebih berat menyelesaikannya, kita harus tuntaskan ditahun 2022 ini,” tutur mantan Kepala Kesbangpol Konawe itu.
Polemik serupa juga terjadi di kecamatan Abuki. Salah satunya, mengenai batas wilayah antar kelurahan Abuki dan desa Atodopi yang notabene berada di Kecamatan Padangguni. Katanya, polemik batas wilayah dua desa itu mulai mengemuka seiring menggeliatnya aktivitas usaha penggalian batu dibatas kedua wilayah tersebut.
Ferdinand menambahkan, polemik batas wilayah pada beberapa desa ataupun kelurahan di Konawe sebenarnya tidak begitu rumit. Pemkab menargetkan sebulan kedepan sudah bisa menyelesaikan sengketa tapal batas di dua kecamatan terlebih dahulu. Yakni di Kecamatan Uepai dan Lambuya. “Kita akan fokus yang bermasalah saja. Yang tidak begitu bermasalah bisa langsung kita sepakati saja,” pungkasnya. (adi/adv).
