Inspektorat Konawe Diminta Audit Investigasi Dua Desa


KENDARINEWS.COM — Pengawasan penggunaan dana desa (DD) menjadi kewenangan Inspektorat. Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat diberi kewenangan mengaudit penggunaan DD secara rutin. Inspektorat Konawe dalam waktu dekat berencana melakukan audit investigasi terkait dugaan penyimpangan uang negara tersebut di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Padangguni dan Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku.

Inspektur Konawe, Rebiansyah Halip, mengatakan, audit investigasi bukanlah pemeriksaan biasa, karena menyangkut kerugian negara. Kendati demikian, ia belum mau mengungkapkan lebih detail dugaan penyelewengan DD pada dua desa tersebut. Rebiansyah hanya menyebut, audit investigasi itu akan dilakukan atas adanya permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH).


“Sekarang ini ada dua permintaan dari APH, khususnya Satreskrim Polres Konawe. Di Mekar Jaya (Padangguni) dan Langgonawe (Wonggeduku). APH meminta kami melakukan audit investigasi,” ujar Rebiansyah Halip, Kamis (24/2), di kantornya.

Rebiansyah Halip

Ia menuturkan, dalam audit investigasi itu, APIP tentunya akan melakukan pendalaman dengan cara turun langsung ke lapangan. Pendalaman itu lebih dititikberatkan terhadap sejumlah item program kerja yang dilaporkan terdapat dugaan penyimpangan DD. Mantan Camat Bondoala itu menyebut, audit investigasi dilakukan ketika proses penyelidikan perkara sudah ditangani APH.

“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat nantinya dilimpahkan ke APH terkait dengan penyimpangan yang dilakukan. Hasilnya nanti dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang juga harus kami pertanggungjawabkan,” tandasnya. (b/adi)