Pemkot Kendari Tiadakan PTM Hingga 26 Februari


KENDARINEWS.COM – Pemkot Kendari menutup sementara proses pembelajaran secara tatap muka (PTM) di semua jenjang mulai dari PAUD, SD dan SMP. Kebijakan itu dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di satuan tingkat pendidikan.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku telah menginstruksikan Dikmudora untuk meniadakan sementara PTM tatap muka di sekolah. Sebagai pengganti, peserta didik bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan metode daring (online). “Kita tutup sementara,” ujarnya kemarin.

Kebijakan menutup sementara aktifitas di sekolah katanya, semata-mata untuk melindungi peserta didik dari penularan Covid-19 varian omicron.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir

“Gelombang omicron ini sangat cepat menular. Jadi kita putuskan untuk menutup sementara proses belajar mengajar disekolah. Tapi ini bukan lipur, peserta didik bisa belajar secara online dipandu oleh guru atau wali kelas dan orang tua,” kata Sulkarnain Kadir.

Terpisah, Kepala Dikmudora Kendari, Makmur mengaku telah mengeluarkan regulasi PJJ untuk semua jenjang sekola di Kendari. Regulasinya diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/590/2022 tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ) jenjang PAUD, SD dan SMP tahun pelajaran 2021 – 2022.

Sesuai regulasi, PJJ di Kota Kendari dilaksanakan secara penuh dengan metode daring. Peserta didik diminta untuk mengikuti pembelajaran secara daring yang dipandu langsung oleh wali kelas. “Kami awasi,” kata Makmur.

Mantan Asisten I Pemkot Kendari ini menambahkan, khusus siswa kelas IX yang tengah mengikuti uji coba Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) pada 21 – 25 Februari tetap diizinkan datang ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sama halnya dengan siswa kelas VI yang melaksanakan pengayaan persiapan USBK, peserta didik tetap diizinkan belajar di sekolah dengan tetap menerapkan prokes ketat seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

“Kami harap para orang tua murid bisa memaklumi kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan ini dikeluarkan semata-mata untuk melindungi peserta didik dari penularan Covid-19,” kata Makmur. (b/ags)

Pembelajaran Daring
-Berlaku Mulai 21-26 Februari
-Untuk Semua Jenjang Baik PAUD, SD dan SMP
-Melindungi Pelajar dari Paparan Omicron
-Khusus Siswa Kelas IX dan VI Diperbolehkan (Persiapan USBK)

Kebijakan Peniadaan Tertuang di SE Nomor 800/590/2022
PPJ Dilaksanakan Secara Penuh (100 Persen)