Awal Tahun 2022, DPRD Butur Setujui 11 Peraturan Daerah

KENDARINEWS.COM — Selain menyerap aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus menggenjot lahirnya peraturan daerah (Perda) di Lipu Tinadeakono Sara. Teranyar, awal tahun 2022 sebanyak 11 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Butur, Jumat (28/01/2022)Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Naskah Persetujuan Bersama oleh Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd dan Bupati Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si.

Ketua DPRD Butur, Diwan, S.Pd saat menandatangani nota kesepakatan bersama Bupati Buton Utara, Dr. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si terkait persetujuan 11 peraturan daerah

Ketua DPRD Butur, Diwan mengungkapkan, penandatanganan nota persetujuan bersama itu dilakukan setelah Fraksi – Fraksi di DPRD Buton Utara menyampaikan Pandangan akhir Fraksi dalam Rapat Pengambilan Keputusan 11 rancangan peraturan daerah.

“Pembahasan dan persetujuan 11 Raperda tersebut  telah berjalan sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Ketua DPRD Buton Utara, Diwan.

Bupati Buton Utara, Muh. Ridwan Zakariah mengungkapkan,  Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat 188.342/530 Tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan pengkajian secara yuridis formil dan materil melalui fasilitasi terhadap 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah. Sedangkan khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, tidak dilakukan fasilitasi, tetapi akan dilakukan evaluasi secara berjenjang sampai kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan Perusahaan dan Layanan Daerah.

Bupati Butur, Dr. Muh. Ridwan Zakariah saat menyampaikan pandangan akhir terkait persetujuan peraturan daerah.

“Dalam proses persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah, sebelumnya kita telah melaksanakan beberapa tahapan pembicaraan tingkat | (satu). Mulai dari penyerahan dan penjelasan bupati atas 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah, penjelasan badan pembentukan peraturan daerah dewan perwakilan rakyat daerah atas 4 (empat) rancangan peraturan daerah, pemandangan umum fraksi dan pendapat bupati sampai kemudian dalam proses pembahasan baik di komisi atau gabungan komisi, semuanya telah dilaksanakan dalam satu rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan,” terang Ridwan Zakariah.

Ketua DPRD Butur, Diwan saat menyerahkan draf dokumen 11 peraturan daerah telah disahkan

Mantan Sekretaris Daerah Buton itu menambahkan, usai melaksanakan tahapan pembicaraan tingkat | (satu) yang diakhiri dengan proses pembahasan dan pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian laporan sekretaris gabungan komisi, penyampaian pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan Dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat serta pendapat akhir bupati.

“Mengenai pendapat akhir bupati, bahwa dalam proses persetujuan atas 11 (sebelas) rancangan peraturan daerah baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun melalui inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah, pada prinsipnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” tambahnya.

“Meskipun dalam perkembangan pembahasan sangat dinamis yang ditandai dengan adanya proses tanya jawab, pemberian saran dan masukan, pada kenyataannya tidak mengurangi hakikat tetapi justru dengan kondisi tersebut makin menambah pengetahuan dan referensi dalam hal perbaikan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah. Apalagi dalam proses pembahasan kali ini, diwarnai dengan kajian antar daerah atau studi tiru dengan melakukan kunjungan di pemerintah kabupaten bantaeng provinsi sulawesi selatan,” tandasnya. (adv).

Daftar 11 Raperda ditetapkan menjadi  Peraturan Daerah:
1.Raperda Tentang Pengendalian Minuman Keras
2.Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
3.Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
4.Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

  1. Raperda Tentang Adaptasi Perubahan Iklim
  2. Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  3. Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
  4. Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
  5. Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sulawesi Tenggara
  6. Raperda Tentang Pertanahan
  7. Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung