Polres Muna Periksa Dua Saksi soal Kasus Kecelakaan

KENDARINEWS.COM — Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghilangkan nyawa AM (52) di Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, Muna Barat (Mubar) terus bergulir. Polres Muna bergerak maraton memproses kasus tersebut. Selain pelaku LM Joko (22), kepolisian juga telah memeriksa dua saksi yang merupakan rekan pelaku.

Kapolres Muna, AKBP Mukailfin mengatakan pemeriksaan pelaku LM Joko sudah dilakukan. Yang diikuti dengan pemeriksaan dua saksi dari pihak pelaku. Dua saksi tersebut merupakan penumpang dalam mobil pelaku saat terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan nyawa AM (52) warga Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, tewas di tempat.

Ilustrasi

“Untuk saksi dari pihak korban, kami sudah melayangkan undangan pemanggilan. Namun karena pihak korban masih berduka, kemungkinan besok (hari ini) baru akan diperiksa,” kata Mukailfin kepada Kendari Pos, Jumat (21/1).

Pelaku LM Joko dikenakan pasal Pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, serta mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Potensi pengenaan pasal lainnya, akan dilihat dari hasil gelar perkara. Dalam waktu dekat paska pemeriksaan semua saksi akan dilakukan gelar perkara. Kasus ini akan terus di-pressure. Kami akan bekerja maksimal dengan muara menegakan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Muna Asnawi menyampaikan, pelaku LM Joko sudah diamankan dan belum dilakukan penahanan. Penetapan pelaku sebagai tersangka menunggu gelar perkara. “Jika telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, kemudian pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka. Gelar perkara akan dihelat Senin, 24 Januari,” kata Asnawi. (c/ali)