Kanwil Kemenkum Sultra Pastikan Regulasi Bantuan RTLH Buton Tengah Tepat Sasaran‎


‎KENDARINEWS.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Tengah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rabu (25 Februari 2026).

‎Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, yang menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan mencegah potensi tumpang tindih norma serta memperjelas mekanisme pelaksanaan bantuan di lapangan.

‎Dalam pembahasan, tim perancang bersama perangkat daerah menitikberatkan pada kejelasan kriteria penerima, transparansi proses verifikasi, serta pengaturan sistem pengawasan agar program bantuan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi bantuan sosial harus dirancang secara detail dan terukur.

‎“Pedoman yang komprehensif akan meminimalkan risiko penyimpangan sekaligus memastikan bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.