KENDARINEWS.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Tengah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rabu (25 Februari 2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, yang menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan mencegah potensi tumpang tindih norma serta memperjelas mekanisme pelaksanaan bantuan di lapangan.
Dalam pembahasan, tim perancang bersama perangkat daerah menitikberatkan pada kejelasan kriteria penerima, transparansi proses verifikasi, serta pengaturan sistem pengawasan agar program bantuan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi bantuan sosial harus dirancang secara detail dan terukur.
“Pedoman yang komprehensif akan meminimalkan risiko penyimpangan sekaligus memastikan bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sultra Pastikan Regulasi Bantuan RTLH Buton Tengah Tepat Sasaran
