Kanwil Kemenkum Sultra Audiensi dengan DPRD Muna: Dorong Perda untuk Lindungi Kekayaan Intelektual dan Budaya Lokal

KENDARINEWS.COM–– Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhamad Rahim, di Raha.

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Muna atau Bumi Sowite. Dalam audiensi, Tim KI memaparkan urgensi kehadiran payung hukum di tingkat daerah guna melindungi dan mengoptimalkan potensi KI, baik yang bersifat personal maupun komunal (KIK).

Pembahasan difokuskan pada penguatan perlindungan hukum, peningkatan nilai ekonomi melalui pemanfaatan KI, serta pelestarian kekayaan budaya lokal agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhamad Rahim, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk mendukung proses legislasi Perda KI sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan perlindungan aset budaya daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengapresiasi keterbukaan DPRD Muna dalam merespons rencana pembentukan regulasi tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan DPRD Kabupaten Muna terhadap urgensi Perda Kekayaan Intelektual ini. Harapan kami, regulasi ini tidak sekadar menjadi aturan normatif, tetapi mampu menjadi instrumen konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi serta melindungi kekayaan budaya lokal sebagai hak sah masyarakat Muna,” tegasnya.