KENDARINEWS.COM- – Upaya penguatan reformasi birokrasi di daerah terus didorong melalui pembenahan regulasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berbasis kompetensi.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buton melakukan pendalaman terhadap substansi pengaturan, meliputi identifikasi dan pemetaan talenta, pengembangan kompetensi, pola karier dan suksesi jabatan, serta penguatan evaluasi kinerja berbasis sistem merit.
Regulasi ini diharapkan mampu memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kompetensi dan potensi yang dimiliki, sehingga kinerja organisasi dapat meningkat secara berkelanjutan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas kebijakan daerah.
“Pengelolaan talenta ASN harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis merit. Dengan regulasi yang tepat, pemerintah daerah dapat membangun aparatur yang unggul dan siap menghadapi tantangan pembangunan,” ujar Topan Sopuan.
Dorong Sistem Merit, Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Manajemen Talenta ASN Buton
