MenPAN-RB dan Menaker Keluarkan Aturan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran, Catat Nih Tanggalnya

KENDARINEWS.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengumumkan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerapan WFA ditetapkan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 (sebelum libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri), serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 (setelah libur).

Dalam konferensi pers di Stasiun Gambir pada Selasa (10/2/2026), Rini mengimbau pimpinan instansi daerah untuk mengatur pelaksanaan WFA secara mandiri dan selektif. Ia menekankan bahwa layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional tetap harus berjalan dengan baik. Instansi juga diminta melakukan pemantauan berkelanjutan, membagi jumlah ASN yang bekerja di kantor maupun luar kantor, serta mengedepankan akuntabilitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, seluruh ASN dan pimpinan instansi diingatkan untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi terkait jabatan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa WFA dikecualikan untuk beberapa sektor, antara lain kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, dan manufaktur industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan industri.

Menaker mengimbau gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan instruksi kepada perusahaan di daerahnya agar memberikan kesempatan pekerja melaksanakan WFA. Kebijakan ini diterapkan mengingat lonjakan mobilitas mudik dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2026 sambil menjaga produktivitas.

Yassierli menegaskan bahwa WFA bukan dianggap sebagai cuti tahunan, jam kerja harus diatur agar produktif, dan upah pekerja tidak boleh dipotong – tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (int)