KendariNews.com— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR menolak penerapan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED di Pariaman, Sumatera Barat. Komisi III menyerukan agar ED mendapatkan perlakuan hukum yang adil, dengan mempertimbangkan latar belakang dan kondisi psikologis saat peristiwa terjadi.
“Kami sangat berempati kepada Pak ED. Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap beliau, meskipun yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026). dikuti dari Kompas.com
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa tindakan pembunuhan tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Namun, ia menilai aparat penegak hukum harus mendalami situasi ekstrem yang melatarbelakangi perbuatan ED, yakni keguncangan jiwa setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
“Situasi Pak ED sangat terguncang ketika mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam waktu yang lama,” kata Habiburokhman.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 43 KUHP baru, yang memungkinkan pelaku tidak dipidana apabila terbukti melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat. Selain itu, Habiburokhman menyebut Pasal 54 KUHP mengatur bahwa dalam penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, serta sikap batin pelaku.
“Setidaknya, terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya. dilansir dari kompas.com
Sebelumnya, Polres Pariaman menangkap ED atas dugaan pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Fikri sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED yang berusia 17 tahun. Kasus kekerasan seksual tersebut sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.
Kasus ini memicu perdebatan publik terkait keadilan restoratif, empati terhadap korban dan keluarganya, serta batas pertanggungjawaban pidana dalam kondisi psikologis yang ekstrem.(ris)
