KENDARINEWS.COM– Jakarta Indonesia bersama sejumlah negara mayoritas Muslim mengecam keras keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui langkah-langkah untuk memperluas kendali di Tepi Barat. Kebijakan tersebut dinilai membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal dan mempercepat aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam pernyataan bersama, Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar menegaskan bahwa keputusan Israel merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional dan tidak memiliki dasar kedaulatan apa pun atas wilayah Palestina yang diduduki.
“Menteri Luar Negeri mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas permukiman, dan memberlakukan realitas hukum serta administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” demikian pernyataan bersama yang dikutip dari akun resmi Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Selasa (10/2/2026).
Para Menlu memperingatkan bahwa kebijakan ekspansionis Israel tersebut berpotensi memicu kekerasan dan memperburuk konflik di kawasan. Mereka juga menegaskan penolakan mutlak terhadap segala tindakan yang merusak solusi dua negara dan menghambat upaya perdamaian antara Palestina dan Israel.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, serta menyerang hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tegas pernyataan itu.
Pernyataan bersama tersebut juga menegaskan bahwa langkah Israel di Tepi Barat batal demi hukum dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua upaya perubahan komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Selain itu, kebijakan Israel tersebut dinilai bertentangan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk keberlanjutan pendudukannya, adalah ilegal dan harus diakhiri.
Para Menlu negara Muslim menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral guna menekan Israel agar menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat serta pernyataan provokatif para pejabatnya. Mereka kembali menegaskan bahwa solusi dua negara berdasarkan resolusi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Sebelumnya, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah untuk meningkatkan kendali atas Tepi Barat yang diduduki. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz melalui pernyataan bersama pada Minggu (8/2/2026) waktu setempat.
“Kabinet keamanan hari ini menyetujui serangkaian keputusan yang secara fundamental mengubah realitas hukum dan sipil di Yudea dan Samaria,” ujar Smotrich dan Katz, menggunakan istilah alkitabiah untuk Tepi Barat. dikutip dari detik.com
Tepi Barat merupakan wilayah yang diduduki Israel sejak 1967 dan dipandang sebagai bagian utama dari negara Palestina di masa depan. Namun, wilayah tersebut juga diklaim oleh kelompok sayap kanan religius Israel sebagai bagian dari wilayah Israel.(ris)
