Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konsel, Jamin Pengadaan Tenaga Profesional BLUD RSUD Jelas dan Akuntabel

KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Tenaga Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan memastikan pengaturan pengadaan tenaga profesional memiliki dasar hukum yang kokoh serta selaras dengan peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi.

Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah terkait mendalamkan pembahasan substansi Raperbup, dengan fokus utama pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan BLUD.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi yang harmonis menjadi kunci dalam mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. “Pengadaan pejabat pengelola dan tenaga profesional pada BLUD harus diatur secara jelas dan akuntabel agar rumah sakit daerah dapat dikelola secara profesional dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal,” jelasnya.