Petani Asal Konawe Diamankan Polres Konut, Ini Penyebabnya

KENDARINEWS.COM-Peredaran narkotika terbukti tidak mengenal usia, jenis kelamin hingga latar belakang profesi. Kali ini, seorang petani diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Konawe Utara. Terduga berinisial R alias M (25), seorang petani asal Desa Andaroa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, berhasil diamankan Tim Opsnal saat hendak melakukan transaksi narkoba di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, Kamis (5/2/2026) pagi.

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terhadap dugaan transaksi narkotika di wilayah mereka.

“Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Desa Lahimbua sekitar pukul 07.30 Wita. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, tersangka R tidak dapat mengelak,” ujar Iptu Hasdinar.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram. Selain itu, turut diamankan tiga sachet plastik kosong yang diduga digunakan untuk memecah paket sabu.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi DT 6074 XX yang digunakan pelaku, satu unit handphone merek Vivo Y12, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sampara ini diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkoba. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disinkronkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”kata Kasatnarkoba.

Saat ini tim masih melakukan pengembangan kasus, termasuk uji laboratorium di Labfor Makassar serta tes urine terhadap tersangka,” tegas Hasdinar. Polres Konawe Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (min)