KENDARINEWS.COM- – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan koordinasi internal dalam rangka persiapan inventarisasi peta permasalahan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara serta percepatan persiapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk menghimpun dan mengolah data permasalahan hukum melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan peta permasalahan hukum yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat sebagai dasar perumusan kebijakan hukum nasional.
Hasil inventarisasi tersebut akan dilaporkan secara berkala kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sultra juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pembentukan tim kerja, asesor, dan penanggung jawab kegiatan sebagai bagian dari percepatan pemenuhan data dukung penilaian IRH Tahun 2026.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa inventarisasi permasalahan hukum dan penilaian IRH merupakan instrumen penting dalam mendorong reformasi hukum yang terukur.
“Melalui data yang akurat dan koordinasi lintas sektor, kebijakan hukum yang disusun diharapkan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kanwil Kemenkum Sultra Siapkan Inventarisasi Permasalahan Hukum dan IRH 2026
