Pemprov Sultra Tegaskan Tak Ada Penerbitan IUP Tambang Diorit di Pulau Wawonii, Berikut Penjelasannya

KENDARINEWS.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah tudingan yang menyatakan Gubernur Andi Sumangerukka telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) terkait tambang diorit di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pemberitaan klarifikasi dilakukan pada Kamis (22/1/2026) melalui jumpa pers di Aula Gubernur Sultra.

Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Ami, menjelaskan bahwa PT AJS saat ini belum memiliki IUP apapun, baik untuk kegiatan eksplorasi maupun produksi. “Berita yang beredar menyatakan bahwa PT Adnan Jaya Sekawan sudah memiliki IUP. Kenyataannya, pihak perusahaan belum memiliki izin usaha pertambangan baik itu untuk eksplorasi maupun produksi,” ujar Dewi.

Menurut dia, PT AJS tengah dalam proses permohonan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra. Permohonan tersebut telah dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Kabupaten Konkep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Setelah mendapatkan persetujuan WIUP, PT AJS baru dapat mengajukan berkas permohonan IUP eksplorasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hingga saat ini, belum ada pengajuan maupun penerbitan IUP terhadap PT AJS melalui sistem tersebut,” jelas Dewi.

Sebelumnya, pada Rabu (21/1/2026), Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra Andi Syahrir juga telah mengklarifikasi bahwa isu yang beredar salah kaprah, karena tambang yang dimaksud merupakan tambang galian C yang kewenangannya berada di pemerintah daerah kabupaten, bukan gubernur. Ia juga menyampaikan bahwa permohonan PT AJS bahkan saat ini dikembalikan karena masih ada syarat yang belum terpenuhi, dan mengimbau jurnalis untuk memahami istilah teknis pertambangan agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Dinas ESDM Sultra menegaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum melalui proses verifikasi.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra sebelumnya yakni Parinringi mengakui bahwa perusahaan tersebut memang pernah mengajukan permohonan. ” Namun ditolak sebab masih ada syarat belum dipenuhi dan sampai hari ini belum ada kelanjutan, ” tandas Parinringi. (ary)