Diduga Edarkan Sabu, Buruh Harian di Kendari Diamankan Polisi

KENDARINEWS.COM- – Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang buruh harian lepas yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Terduga pelaku berinisial R.S. (26 tahun) ditangkap setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengkonfirmasi penindakan tersebut pada konferensi pers yang digelar Rabu (21/1/2026).

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari sumber yang dapat dipercaya, tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan yang cermat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKP Andi Musakkir.

Setelah penangkapan, petugas melakukan interogasi awal yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus ke dua lokasi berbeda. Pertama, sebuah penginapan di Jalan Chairil Anwar yang sama dengan lokasi penangkapan, dan kedua, sebuah rumah tinggal di kawasan BTN Lacinta, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di kedua lokasi tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 42 sachet plastik berisi zat yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,94 gram
  • 1 unit timbangan digital untuk mengukur berat narkotika
  • Perlengkapan pendukung peredaran berupa gunting, sendok khusus, ball pipet, 2 ball sachet kosong, dan 40 potongan pipet
  • 1 unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas narkotika

“Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah kami bawa dan amankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

AKP Andi Musakkir menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap R.S. untuk mengungkap lebih dalam tentang peredaran narkotika tersebut. Tim penyidik juga tengah menelusuri asal muasal barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana ini.

“”Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Tujuan kami adalah membongkar seluruh rantai peredaran narkotika yang ada di wilayah Kendari untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda kita,” tegasnya.

Terduga pelaku R.S. saat ini ditahan dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Polresta Kendari melalui Kasat Resnarkoba mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam memerangi narkotika. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui kanal resmi yang telah disediakan, seperti nomor hotline polisi atau langsung menghubungi pos polisi terdekat.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Tanpa dukungan dari masyarakat, upaya kita untuk memberantas peredaran narkotika tidak akan maksimal. Mari kita bergandengan tangan menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan hidup kita,” pungkas AKP Andi Musakkir.

Sebagai informasi tambahan, Satresnarkoba Polresta Kendari telah menangani sebanyak 17 kasus narkotika sejak awal tahun 2026, dengan berbagai jenis kelompok pelaku mulai dari bandar besar hingga pengedar tingkat bawah. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan Kota Kendari yang bebas dari ancaman narkotika.(abd)